REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri sudah memeriksa 78 orang sebagai saksi terkait dengan kasus tersangka teroris Umar Patek di Denpasar, Bali.
"Saat ini tim masih di Bali untuk menindaklanjuti pemeriksaan saksi-saksi ebanyak 78 orang itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (24/10).
Umar Patek bersama dengan beberapa tersangka sudah melakukan rekonstruksi di bebarapa tempat di Bali dan Solo. Saat ini Umar Patek sudah kembali ke Jakarta, ujarnya.
"Sementara hasilnya sedang dicek silang dengan pihak-pihak yang ada. Kemudian timnya masih di Bali untuk menindaklanjuti pemeriksaan," kata Anton.
Pada Kamis (20/10) Umar Patek menjalankan rekonstruksi di lima tempat di Denpasar, Bali, yakni sebuah rumah kos di Jalan Pulau Menjangan, Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Jalan Hayam Wuruk, Terminal Ubung, sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto II Nomor 11 dan Jalan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
Umar Patek, dibawa petugas untuk menjalani rekonstruksi di lima lokasi, Kamis pagi, atau sehari setelah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menuju Rutan Mako Brimob Polda Bali.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan lima kawan Umar Patek, yakni Ali Imron, Abdul Ghoni, Mubarok, Sawad, dan Idris. Kelimanya merupakan pelaku teroris yang sudah divonis hukuman seumur hidup.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (22/10) rekonstruksi dilaksanakan di Solo pada empat lokasi, diantaranya bekas rumah kontrakan Umar Patek di Jalan Rajawali V Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu.
Umar Patek ditangkap di Pakistan karena di negara itu melanggar keimigrasian sehingga kemudian dideportasi ke Indonesia. Dia adalah buron teroris yang paling dicari di Indonesia terkait kasus Bom Bali I tahun 2002 di Sari Club dan Paddy's Bar, Kuta, yang menyebabkan tewasnya 202 orang.