REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang, Jumat (28/10), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosalina diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Oleh KPK, Ia hanya diperiksa selama satu jam. Seusai menjalani pemeriksaan, Rosalina mengaku pemanggilannya kali ini bukan terkait kasus suap wisma atlet maupun kasus hambalang yang kini sudah naik status menjadi penyelidikan. "Soal Diknas," kata Rosa singkat.
Seperti diketahui, selain dalam kasus Wisma Atlet, KPK juga melakukan penyelidikan yang terkait dengan Muhammad Nazaruddin, mantan atasan Rosa. KPK juga permah memanggil Nazaruddin dalam penyelidikan terkait kasus korupsi Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 lalu.
KPK juga menilai ada masalah dalam proyek pengadaan di Depdiknas yang tersebar di lima universitas. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta. Kedua, pengadaan peralatan laboratorium dan meubeler di Universitas Sriwijaya, Palembang.
Ketiga, pengadaan peralatan laboraturium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Keempat, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten. Proyek kelima yakni pengadaan laboratorium di Universitas Malang. Proyek di lima universitas itu semuanya tahun anggaran 2010.
Saat ini Nazaruddin sendiri juga tengah disidik KPK terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp191,6 miliar. KPK juga tengah menelusuri keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pada 31 kasus di lima kementerian. Puluhan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.