REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beredar kabar, salah satu terpidana kasus suap cek pelawat Paskah Suzetta menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dan pembebasan bersyarat. Benarkah?
"Tidak ada, kita tidak memberikan remisi pada para terpidana kasus cek pelawat kecuali Agus Chondro," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana saat mengunjungi kantor KPK, Jakarta, Senin (31/10).
Denny mengatakan, selain terpidana yang berstatus sebagai whistle blower (pelaku pelapor), maka pemerintah akan mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Pengetatan itu akan disesuaikan dengan kelakukan baik para koruptor selama di tahanan.
Pengadilan Tipikor memvonis Paskah 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Suwedya menyatakan Paskah bersalah terkait korupsi pemilihan DGS BI 2004 lalu.
Selain diganjar penjara 16 bulan, Paskah juga harus membayar denda Rp 50 juta dan bila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.