Rabu 02 Nov 2011 09:12 WIB

Permintaan Pemekaran Daerah Makin Banyak

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan tuntutan pemekaran daerah dari waktu ke waktu semakin bertambah. Hingga Oktober 2011, sebanyak 33 daerah mengajukan pemekaran melalui Kemendagri dan 181 daerah lewat DPR. "Jumlah ini bisa terus bertambah sebab tuntutan pemekaran daerah terus berlangsung," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Republika, Rabu (2/11).

Dikatakannya, mayoritas pemekaran terjadi di kabupaten dengan penduduk tidak terlalu banyak, namun memiliki wilayah cukup luas.

Ia menyatakan ada pula yang menuntut pemekaran provinsi. Salah satunya terbentuknya provinsi Kalimantan Utara dengan wilayah meliputi beberapa kabupaten di Kalimantan Barat bagian utara. "Selain tuntutan Kalimantan Utara, ada juga provinsi lain ingin memekarkan diri, tapi belum bisa saya sebutkan sebab isu ini sensitif," katanya.

Menurut Reydonnyzar, proposal pemekaran daerah saat ini belum bisa ditinjaklanjuti sebab revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah belum selesai dibahas. Ia memprediksi pada pertengahan 2012 revisi UU Pemda selesai dan kebijakan moratorium pemekaran daerah dicabut. Meski begitu, ia menegaskan tidak semua tuntutan pemekaran dipenuhi.

Dijelaskannya, kebanyakan tuntutan memekarkan diri karena ingin terjadi percepatan pembangunan jika memiliki pemerintahan sendiri. Namun, kenyataannya belajar dari pemekaran daerah sebelumnya, banyak daerah pemekaran malah tidak bisa mandiri dalam mengelola keuangan.

Aparatur pemerintah juga tidak jalan sebab analisis pemekaran daerah tidak dilakukan secara matang. "Inilah yang menjadi pertimbangan kami menunda pemekaran daerah. Karena semakin banyak daerah pemekaran 'menyusu' anggaran kepada pusat," kata Reydonnyzar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement