REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 14 perusahaan minyak dan gas (migas) asing penunggak pajak ternyata hingga saat ini masih belum membayar pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tentang hal ini.
"Iya, sudah beberapa bulan sejak kita umumkan ke publik, 14 perusahaan itu masih belum menunaikan kewajibannya," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Kamis (3/11) pagi.
Haryono mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima laporan dari Ditjen Pajak soal penuntasan masalah itu. Padahal, KPK sudah mengirimkan surat ke Presiden RI tentang masalah ini untuk memerintahkan Ditjen Pajak menyelesaikan tunggakan pajak 14 perusahaan asing tersebut.
"Tidak hanya Presiden, dulu katanya DPR juga mendesak Ditjen Pajak supaya masalah ini diselesaikan," kata Haryono.
Sebelumnya, pada 14 Juli 2011 lalu, KPK menyebutkan sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka triliuan rupiah.
"Ada 14 perusahaan yang tidak pernah bayar pajak, bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti," kata Haryono saat dihubungi Republika, Kamis (14/7) pagi.
Menurutnya, berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai angka Rp 1,6 triliun. Namun, Haryono memperkirakan angka itu jauh lebih besar karena baru BP Migas yang baru melakukan pendataan.