REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat H Poniman mengatakan sebuah hotel berbintang di Senggigi menunggak pajak Rp3,7 miliar.
"Nilai tunggakan hotel S tersebut cukup besar karena akumulasi selama 2009-2011," katanya di Gerung, Jumat (9
Selain hotel S, ada juga beberapa hotel di Kabupaten Lombok Barat yang menunggak pajak, namun dia tidak merinci nama-nama hotel tersebut.
Ia mengatakan, tim penagih tunggakan pajak yang dibentuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) telah membicarakan masalah tersebut dengan manajer hotel masing-masing untuk mencari solusi terbaik.
"Khusus untuk hotel S manajemennya sepakat untuk mencicil. Alasan menunggak pajak karena mereka tengah melakukan pengembangan usaha," ujarnya.
Poniman kepada para pemilik hotel tersebut menegaskan pihaknya masih memberikan toleransi untuk melunasi kewajibannya hingga Desember 2011. "Jika tidak ada niat baik, tim akan melakukan penagihan paksa dan melakukan penyitaan aset," katanya.