REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tidak ada ampun bagi pengusaha di Kota Malang yang menghindar membayar pajak. Pada Rabu (27/5) Dinas Pendapatan Daerah menyegel sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak. Salah satu lokasi yang disegel adalah Siluet Cafe yang terletak di Jalan Trunojoyo, Malang, Jawa Timur.
Saat para petugas pajak menyambangi kafe tersebut, mereka bertemu pengelola kafe. Berdasarkan data Dispenda, restoran tersebut menunggak pajak selama 29 bulan dengan total sekitar Rp 160 juta. Siluet Cafe terakhir kali membayar pajak pada Desember 2013. Restoran ini juga tidak memiliki izin memasang reklame yang diperkirakan bernilai pajak Rp 100 juta.
Usai berdialog dengan pengelola, Kepala Dispenda Ade Herawanto langsung memasang segel tanda restoran dilarang beroperasi. Sejumlah petugas pajak juga langsung menurunkan papan nama restoran. "Kafe akan diberi izin beroperasi kembali setelah mereka melunasi pajak," kata Ade, Rabu (27/4).
Pengelola Siluet Cafe bernama Pin mengaku tak tahu menahu soal tunggakan pajak. "Semua diurus oleh bos," ujarnya singkat.
Sebuah tempat kursus menyetir mobil di Jalan Bandung juga tak luput dari pengawasan kantor pajak. Kursus mobil yang sudah berdiri sejak tiga tahun lalu ini menunggak pajak sebesar Rp 89,5 juta. Angka itu belum termasuk denda sebesar dua persen.
Di samping menyegel restoran dan tempat kursus, Dispenda juga menyegel 20 usaha kos-kosan. "Tempat-tempat yang disegel sebelumnya sudah diperingatkan sampai tiga kali tetapi tidak ada itikad baik membayar pajak," terang Ade.
Dispenda bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Kejaksaan Negeri, dan Polresta Malang menggelar operasi gabungan, Rabu (27/4). Operasi gabungan ini menyasar wajib pajak nakal yang menunggak pembayaran pajak.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Dispenda Ade Herawanto. Sasaran operasi gabungan ini terdiri atas restoran, kos-kosan, dan wajib pajak penunggak PBB. Ade mengungkapkan dari 32 sasaran wajib pajak, nilai tunggakan mencapai hampir Rp 1 miliar.