REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus bom buku, Imam Muhammad Firdaus menjalani sidang perdana sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11). Mantan juru kamerea itu didakwa dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Imam Firdaus dianggap bersalah karena menyimpan informasi sedangkan saat itu ia bertugas sebagai juru kamera studio. Imam, di kediamannya, sempat melakukan pertemuan dengan Pepi Fernando pada 15 Maret 2011.
Pertemuan itu dilakukan sehari setelah Pepi mengirimkan empat paket bom buku kepada koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Abshar Abdalla, musisi Ahmad Dhani, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Gories Mere dan Ketua pemuda Pancasila, Japto S.
Saat melihat berita adanya ledakan bom di kantor JIL yang ditujukan kepada Ulil Abshar, Pepi mengatakan kepada Imam ada tiga bom lainnya yang akan ditemukan yaitu untuk Gories Mere, Ahmad Dhani dan Japto. Imam bertanya kepada Pepi dari mana mendapat info tersebut, namun tidak dijawab.
Pepi pun mengusulkan agar informasi adanya bom-bom selanjutnya digunakan untuk mencari pekerjaan di televisi Al Jazeera. Imam pun menghubungi temannya yang bekerja di Al Jazeera, Bobi dan ketiganya bertemu di Taman Suropati, Jakarta Pusat pada 22 Maret 2011. Bobi tidak menjanjikan kepada Pepi dan Imam untuk merekomendasikan mereka ke atasannya di Al Jazeera.
"Kemudian Pepi menyampaikan informasi tentang waktu akan terjadi ledakan berikutnya pada 22 April 2011 dengan mengambil informasi itu yang dituliskan dalam amplop kepada isterinya (Deni Karmanita) di tempat kerjanya di BNN," jelasnya.