Senin 07 Nov 2011 16:59 WIB

Paparkan Hasil Jajak PendapatPada Masa Tenang, Lembaga Survei Wajib Sebutkan Sumber Dana

Rep: mansyur faqih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA--Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow mengatakan, tak masalah jika pemaparan hasil survei dilakukan pada masa tenang.

‘’Saya kira tidak masalah kapan (survey) diumumkan. Mungkin yang harus dijaga metodologi dan lembaga survey harus diminta transparansinya. Dalam rangka pendanaan, proses survei, supaya tidak dimaksudkan untuk menggiring opini publik. Kalau itu dijaga tidak akan ada masalah,’’ katanya ketika dihubungi Republika, Senin (7/11)

Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Apalagi, pengertian masa tenang adalah masa tenang dari kegiatan partai politik dan kandidat. Berbagai upaya untuk menggalang dukungan dan mempengaruhi masyarakat di masa tenang dari partai dan kandidat tidak diijinkan.

Namun, tidak begitu jika informasi justru datang dari masyarakat. Masa tenang, katanya, merupakan waktu bagi masyarakat untuk melakukan penilaian sehingga dapat menentukan pilihan. Karena bisa jadi, kritik justru datang dari masyakat.

‘’Dari masyarakat kita tidak bisa melarang. Dalam masa tenang mengkritik semua calon boleh-boleh saja. Mereka juga berproses sendiri. Mereka diskusi dengan orang lain. Malah kalau ini terjadi baik juga, ada dialog di masyarakat,’’ tambah dia.

Menurutnya, parlemen memang memiliki kecenderungan untuk melarang sesuatu yang buruk namun tidak memperhatikan sesuatu yang baik yang ikut terbunuh dari larangan tersebut. Ia mengakui  banyak  lembaga survei yang tidak baik. Tapi banyak juga yang baik. Makanya tidak bisa disamaratakan.

Menurut Jeirry, transparansi dan mekanisme lembaga survei harus diatur. Malah akan lebih baik jika pengaturan tersebut dimasukan di dalam RUU Pemilu. Caranya, bisa dengan mengumumkan ke public sejak awal ketika hendak melakukan survei. dengan begitu, masyarakat bisa paham mengenai survei yang dilakukan, bagaimana metodologinya, dan dari mana sumber dananya. ‘’

‘’Ini juga untuk menjaga kredibilitas dan independensi dari lembaga survei. Kalau survei dari parpol harus diberlakukan beda. Di situ ada deal, kalau calonnya tidak baik, tidak akan diumumkan. Musti ada transparansi sejak awal, bukan di akhir. Jadi masyarakat tahu,’’ tambah dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement