REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON--Dukun beranak di Kota Cilegon, Provinsi Banten, dilarang beroperasi karena dinilai tidak tepat menangani persalinan. "Larangan ini juga sesuai dengan UU tentang Kesehatan dan peraturan yang telah dikeluarkan Menteri Kesehatan, jika ada yang melanggar diancam dipenjara selama lima tahun," kata Kepala Puskesmas Grogol, Kota Cilegon Ira Yulistikasari, Rabu.
Dia menjelaskan, keberadaan dukun beranak tidak tepat mengurusi kelahiran, karena itu diminta untuk tidak melanjutkan kegiatannya. "Data di kami ada 11 dukun beranak yang tercatat di Kecamatan Grogol, dan kami telah lakukan sosialisasi kepada mereka untuk menghentikan kegiatannya, dan menolak jika diminta oleh warga untuk mengurus proses persalinan," ujarnya.
Ia juga berharap agar warga yang ada, untuk neminta bantuan bidan dan tenaga medis dalam proses persalinan. Sementara itu, salah seorang dukun beranak yang ikut dalam sosialisasi tersebut, Humanah, mengaku akan mengikuti apa yang telah disampaikan oleh pihak Puskesmas.
"Saya akan ikuti saja, apa yang disampaikan oleh ibu-ibu dan bapak-bapak di Puskesmas tadi, kalau memang saya tidak boleh beroperasi, yah saya nurut saja, dari pada saya masuk penjara selama lima tahun," katanya.