Senin 14 Nov 2011 06:36 WIB

Tembak Mati Teman, Warga Saudi Dihukum Pancung di Negaranya

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: blogs.amnesty.org.uk
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH- Seorang pria Arab Saudi yang dituduh membunuh seorang temannya dihukum pancung Minggu di Najran, di wilayah selatan negara itu, demikian diumumkan kementerian dalam negeri. Dengan pemancungan terakhir itu, jumlah orang yang dieksekusi di Arab Saudi tahun ini mencapai sedikitnya 68.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA, kementerian itu mengatakan, Mohammed al-Jawad terbukti bersalah menembak mati Ali al-Yami.

Pada 11 Oktober, kantor HAM PBB mengungkapkan keprihatinan pada Arab Saudi atas eksekusi 10 orang, termasuk delapan warga Bangladesh. PBB mendesak negara kerajaan itu membekukan hukuman mati.

Kedelapan orang Bangladesh itu dipancung Sabtu (8/10) karena mencuri barang dari sebuah gudang dan meninggalkan penjaganya yang berkebangsaan Mesir tewas. ada hari yang sama, dua warga Saudi juga dipancung.