Senin 14 Nov 2011 14:34 WIB

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua KPK: Semestinya ke Dewan Pers Saja

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Wakil Ketua KPK, M Jasin
Wakil Ketua KPK, M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA - Wakil Ketua KPK M Jasin ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap politisi PDIP Panda Nababan. Pasalnya, Jasin melontarkan pernyataan yang dianggap menyudutkan Panda Nababan.

Menanggapi hal tersebut, Jasin mengatakan seharusnya masalah itu dibawa ke Dewan Pers. "Menurut pemikiran saya ya seperti itu (dibawa ke Dewan Pers)," kata Jasin di kantor KPK, Senin (14/11).

Namun demikian, Jasin menyatakan siap jika harus dipanggil oleh Polri. Posisinya sebagai penegak hukum di KPK membuatnya harus taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pernyatannya di sebuah surat kabar tentang Panda Nababan, menggunakan inisial. Ia tidak pernah mengungkapkan nama Panda Nababan dengan lengkap. "Dari koran itu bisa digali informasi apakah saya menyebut nama secara lengkap," katanya.

Menurutnya, ia siap menghadapi masalah ini secara hukum. Ia akan mempersiapkan bersama dengan kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement