REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA-- Penggunaan bahasa Indonesia dinilai "tercemar" pemakaian bahasa asing. Demikian kata peneliti senior Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Ghofur Rusthan.
"Kita melihat bahasa Indonesia yang dibanggakan sebagai identitas bangsa, tercemar oleh bahasa asing," katanya di Palangka Raya, Selasa usai membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) No.24/2009 dan Hasil Pemantauan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Media Luar Ruang.
Ia akui pergeseran penggunaan bahasa Indonesia begitu terasa dan marak sejak terjadinya reformasi dan juga adanya otonomi daerah yang menempatkan posisi bahasa asing dan bahasa daerah di atas kedudukan bahasa Indonesia.
Ia yakin dengan adanya UU No.24/2009 yang disetujui DPR RI pada 9 Juli 2009, tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, maka bahasa Indonesia akan kembali menjadi bahasa negara dan nasional.
"Akan tetapi penataan dan penertiban di negara kita termasuk bahasa daerah dan bahasa asing merupakan tugas bersama, jangan hanya dibebankan kepada Badan Bahasa ataupun Balai Bahasa," ujarnya.
Salah satu upaya yang dilakukan badan bahasa untuk menggeliatkan penggunaan bahasa Indonesia di daerah adalah dengan memberi penghargaan Adibahasa pada pelaksanaan kongres bahasa Indonesia setiap lima tahun sekali.