REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus korupsi di Kementerian Kesehatan telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Widianto Aim, Syamsul Bahri dan Bantu Marpaung.
Namun seharusnya kasus ini ditangani Mabes Polri. Apakah ini mengindikasikan adanya rebutan kasus kemenkes antara Mabes Polri dan Kejagung plus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih belum rela melepaskan kasus ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution belum memberikan konfirmasi saat Republika menanyakan apakah kasus yang ditangani Mabes Polri dan Kejagung merupakan kasus yang sama. Pasalnya dalam kasus korupsi Kemenkes yang ditangani Mabes Polri, ada satu tersangka yaitu Syamsul Bahri yang juga salah satu tersangka yang disebutkan Kejagung.
Namun yang membedakan kasus korupsi Kemenkes yang ditangani Mabes polri, merupakan kasus pada 2009, sedangkan kasus di Kejagung pada 2010.
Kejagung mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus Kemenkes ini disangkakan atas dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Widianto selaku ketua pengadaan Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretaris Badan PPSDMK berperan membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit.
Peran Syamsul Bahri sebagai Kasubag program dan Anggaran (PA) juga terkait HPS dalam tender tersebut. Begitu juga untuk Bantu Marpaung, sebagai pemenang tender terkait HPS tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit.
"Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 417.723.993.200," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Kejagung, Noor Rachmad, Selasa (15/11) lalu.
Adanya rebutan kasus korupsi di Kemenkes oleh tiga institusi penegak hukum di Indonesia, pastinya ada daya tarik tersendiri. Pasalnya dalam kasus ini diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin disebut-sebut memiliki beberapa perusahaan fiktif yang memenangkan tender dalam proyek PPSDMK Kemenkes ini.