REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, memerintahkan JAM Was untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk jaksa Sistoyo. Pemecatan akan berlaku permanen jika yang bersangkutan terbukti melakukan pidana di pengadilan tipikor.
"Jaksa Agung memerintahkan kepada saya untuk membuat surat pemberhentan sementara," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/11). Tidak hanya itu, Marwan menjelaskan Kepala Kejaksaan Negeri harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut jika perbuatan memang dilakukan di kantor.
"Atasan langsung harus bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya. Sanksinya kemungkinan dicopot dari Kajarinya,"jelas Marwan. Marwan mengaku kecewa dengan perilaku Sistoyo yang mencoreng muka kejaksaan. Pasalnya, sudah dua kali jaksa tertangkap tangan akibat menyuap oleh KPK, yakni Urip Tri Gunawan dan Dwi Seno Wijatnako.
Dengan kejadian ini, ungkap Marwan, JAM Was akan lebih proaktif untuk meminta kepada seluruh pengawas struktural didaerah untuk menjalankan waskatnya.