REPUBLIKA.CO.ID,MK JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Selasa (22/11). Putusan itu sontak disambut sorak-sorai ratusan pendukung Ratu Atut-Rano Karno yang memadati ruang sidang. Adapun pendukung lainnya di luar gedung juga tidak kalah heboh.
Dalam salah satu pertimbangan putusan, hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan, tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata Akil. Adapun berbagai kecurangan lain yang dituduhkan tidak jelas dan signifikan menambah suara.
Dengan putusan itu, MK mengukuhkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno yang sebelumnya dimenangkan KPU Banten.