Kamis 24 Nov 2011 00:05 WIB

Diduga Hina Ratu, Amphon Dihukum 20 Tahun Penjara

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: Chairul Akhmad
Potret Raja Thailand
Foto: AP
Potret Raja Thailand

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK – Kecintaan rakyat Thailand terhadap Raja dan anggota kerajaannya bukan perkara main-main. Rabu (23/11), Pengadilan Kriminal Thailand menjatuhkan hukuman kepada seorang pria berusia 61 tahun 'hanya' karena mengirim pesan singkat yang dianggap menyinggung ratu negara tersebut.

Ancaman hukuman pun tidak tanggung-tanggung, maksimal hingga 20 tahun hukuman penjara. Pengadilan menyatakan Amphon Tangnoppaku telah melanggar empat pasal berdasarkan hukum Lese Majeste dan hukum kejahatan komputer, dengan masing-masing lima tahun penjara untuk setiap pelanggaran, dan dijalani secara berturut-turut.

Lese Majeste adalah kejahatan karena menghina raja, dan pelaksanaan hukum Thailand merupakan yang terburuk di dunia. Bahkan, membacakan rincian dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah hal yang ilegal.

Pengadilan mengatakan Amphon telah mengirim pesan singkat yang isinya menyinggung ratu pada Mei 2010 kepada seorang Sekretaris Pribadi Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva. Amphon membantah tuduhan itu, dan mengajukan pembelaan bahwa dirinya tidak terbiasa menggunakan layanan pesan singkat di telepon genggam dan tidak tahu pesan balasan dari pesan singkatnya.

Data statistik yang diperoleh dari Kantor Kejaksaan Agung menunjukkan terdapat 36 kasus Lese Majeste yang dikirim untuk penuntutan pada tahun 2010. Bandingkan dibandingkan dengan 18 kasus pada 2005 dan hanya satu kasus pada 2000.

Benjamin Zawack dari Amnesty International pun mengecam vonis yang dijatuhkan kepada lelaki tua yang dijatuhkan kemarin, dan menuduh pemerintah Thailand menekan kebebasan berekspresi warganya.

"Thailand memiliki hak untuk memiliki hukum Lese Majeste, namun bentuknya saat ini dan penggunaannya oleh negara bertentangan dengan kewajiban hukum internasional," kata Zawacki.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement