REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Thailand mengabulkan permohonan ekstradisi tersangka cek pelawat Nunun Nurbaeti.
Namun, hal tersebut belum menjamin memudahkan upaya KPK untuk membawa pulang istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya memang mendapat kemudahan untuk membawa Nunun pulang ke Tanah Air jika ia memang benar ada di Thailand.
Namun, yang menjadi masalah adalah hingga saat ini KPK belum mendapat laporan secara pasti di mana posisi Nunun saat ini.
"Masalahnya, Kepolisian Internasional (Interpol) masih belum mengetahui posisi Nunun di mana. Nunun belum ditemukan di Thailand," kata Johan di kantornya, Rabu (23/11).
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement