Kamis 24 Nov 2011 23:55 WIB

Auditor Internal Bank Banyak yang Belum Bersertifikat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Banyak auditor internal bank belum bersertifikat, sehingga kinerja perbankan belum optimal untuk melayani masyarakat, kata Ketua Umum Ikatan Auditor Intern Bank Hidayat Prabowo.

Ketua IAIB periode 2011-2014 itu di sela Konferensi Nasional IAIB ke-3 di Yogyakarta, Kamis (24/11), mengatakan, di Indonesia baru ada 350 auditor bersertifikat dari 1.360 auditor yang ada.

"Sertifikasi auditor selama ini belum menjadi fokus perhatian IAIB, padahal sudah dilakukan sejak 2008," katanya.

Ia mengatakan sertifikasi auditor pada tahun ini dimaksudkan sebagai jaminan penjagaan dan pengawasan bagi masyarakat. "Sertifikasi auditor akan diprioritaskan pada 2011, dan targetnya selesai pada 2014," katanya.

Menurut dia, dalam proses sertifikasi, auditor internal perbankan harus lolos uji kompetensi yang meliputi kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal IAIB Sindu Adisuwono mengatakan jaminan kinerja dan kesehatan perbankan merupakan tantangan bagi industri perbankan.

"Perekonomian dan industri perbankan yang semakin dinamis berpotensi menciptakan peluang penyimpangan," katanya.

Ia mengatakan pembekalan auditor internal sesuai kompetensi berfungsi meminimalisasi potensi penyimpangan. Menurut dia, dalam perbankan terdapat tiga lini pengawasan.

Lini pengawasan menyangkut bagian yang berinteraksi langsung dengan nasabah baik teller, 'customer service', hingga kepala cabang, verifikator dan 'auditor internal'.

"Jika ketiga lini pengawasan perbankan berjalan baik, maka potensi penyimpangan bisa diminimalisasi,"

katanya.

Ia mengatakan optimalisasi kinerja auditor internal membutuhkan komite etika yang bertugas untuk mengawasi kinerja auditor internal. "Auditor internal bank harus memiliki kemampuan dan independen," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement