REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Dharnawati, ternyata pernah mengancam Sesditjen P2KT (Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi) I Nyoman Suisnaya yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini. Hal tersebut terungkap saat persidangan Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghadirkan saksi Eliyas, sopir Dharnawati.
"Bilangin tuh ke Nyoman, ingat dia masih mau duduk di kursinya itu nggak," ucap Eliyas mengutip ucapan Dharnawati kepada seseorang melalui telpon, dalam kesaksiaannya di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (5/12).
Namun Eliyas mengaku tidak mengetahui kepada siapa Dharnawati marah-marah. Ia tak sengaja mendengar percakapan itu dari dalam mobil bersama Dharnawati.
Dharnawati sendiri tidak membantah ancamannya itu. Di persidangan, Dharnawati mengatakan orang yang diajak bicara melalui telepon itu adalah Dadong Irbarelawan, Kabag Evaluasi dan Perencanaan P2KT Kemenakertrans. Dharnawati mengaku kesal karena terus-menerus didesak Nyoman Suisnaya untuk segera memberikan comitment fee sebesar Rp 2 miliar. "Saya diminta terus sama Pak Nyoman. Kalau begini terus saya laporkan trans 1 (Menakertrans Muhaimin Iskandar)," ujarnya.
Dharnawati mengatakan, uang senilai Rp 1,5 miliar akhirnya diberikan Dharnawati kepada Nyoman karena terus mendesak dengan alasan untuk kebutuhan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
"Akhirnya mereka bilang untuk kebutuhannya Pak Menteri, katanya dia (Nyoman) ya. Saya tidak percaya. Akhirnya saya minta tolong teman (Danny Nawasi) untuk mengecek ke trans 1 apakah benar permintaannya itu," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat KPK, Kamis 25 Agustus 2011 menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati.