REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Norman Kamaru, polisi yang terkenal karena aksi bernyanyi secara lipsync lagu India, akhirnya secara resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam sidang kode etik di Polda Gorontalo, Norman dianggap telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003.
"Putusannya sudah dilaksanakan, yang bersangkutan diberi sanksi PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Gotontalo, AKBP Hj Lisma Dunggio kepada Republika, Selasa (6/12).
Lisma menambahkan dalam sidang tersebut, Norman Kamaru dianggap telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1/2003 yang berakibat diberi sanksi PTDH. Norman juga tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakilkan oleh kedua orangtuanya.
Ia menegaskan dengan putusan sidang PTDH, Norman tidak berhak lagi memakai atau menggunakan pangkat Briptu Purnawirawan di depan namanya. "Apalagi kalau itu (pangkat Briptu) digunakan untuk kepentingan dia di dunia hiburan, dia (Norman) sama sekali tidak berhak," tegasnya.