Selasa 06 Dec 2011 23:59 WIB

Pansus Tetap Yakin RUU Pemilu Selesai Maret 2012

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pansus RUU Pemilu tetap berkeyakinan kalau pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut akan berjalan sesuai target, yaitu disahkan pada rapat paripurna Maret 2012.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Taufiq Hidayat,  mengaku optimis lantaran pansus tidak dalam kondisi macet. Sesuai jadwal, pembahasan di tingkat pansus direncanakan akan selesai pada 27 Februari 2012. Makanya, lanjut Taufiq, kalau pun molor setidaknya sampai awal atau pertengahan Maret, sebelum masa sidang habis. 

"Saya yakin undang-undang ini selesai, kompatibel dengan jadwal pemerintah untuk merekrut anggota KPU yang pelantikannya April. Fit and proper test pun bisa mengacu ke undang-undang pemilu, meskipun tidak harus sesuai dengan pembahasan yang kita lakukan," kata Taufiq, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurutnya, proses kerja politik di pansus memang kerap terjadi perubahan ritme. Ini terkait dengan jadwal anggota yang juga menjadi anggota di pansus atau pun komisi. Sehingga memerlukan manajemen waktu yang baik.

Ia yakin, ritme kerja pansus akan bisa digenjot pada awal tahun. Artinya, sisa pertemuan yang sekiranya tinggal 28 kali bisa bertambah. Lantaran pembahasan juga akan dilakukan pada malam hari. 

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani M Thomafi, mengatakan bisa mencapai target asalkan dinamika di pansus disaring. Jangan semua usulan pasal baru kemudian diselesaikan. "Saya lebih memillih minimal selesai sebelum 22 bulan. Itu lebih penting daripada kita melakukan terobosan macam-macam tapi pembahasan jadi mepet,’’ ujarnya.

Alasannya, lanjut dia, ada keinginan untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu 2009. Antara lain dari sisi verifikasi partai politik dan penetapan daftar pemilih. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan baik jika waktunya cukup. Kalau tidak, maka diragukan bisa sukses. "Februari harus direalisasikan pansus dan pemerintah, tidak ada kata lagi untuk molor. Meskipun konsekuensinya tak mengakomodasi pasal baru," kata Arwani.

Optimisme juga diungkapkan anggota pansus RUU Pemilu dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain. Menurutnya, badan legislasi (Baleg) melakukan pembahasan yang lama sehingga telah menjadi ‘barang matang’. "Tinggal satu-dua keputusan. Tapi semua partai sudah mengerti dan paham apa poin krusial dari undang-undang itu. Tinggal pilihannya apa," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement