REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dicegah untuk kepentingan penyelidikan pembahasan anggaran di Banggar.
"Benar, kita kirim surat permohonan pencegahan pergi ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Wa Ode Nurhayati . Pencegahan bertujuan untuk kepentingan penyelidikan pembahasan anggaran di Banggar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di saat dihubungi Republika, Kamis (8/12).
Johan mengatakan, selain Wa Ode, pihaknya juga meminta Imigrasi untuk mencegah tiga orang lainnya terkait penyelidikan yang sama. Yaitu, staf Wa Ode Nurhayati yang bernama Sefa Yulanda serta dua pihak wiraswasta yaitu Fahd Arafiq dan Surhman Manab.