REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga orang atasan terdakwa Inong Malinda Dee di Citibank ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan. Namun menurut Polri, penyidik belum memerlukan untuk melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka.
"Kita lihat perkembangannya nanti. Belum tentu sudah jadi tersangka itu harus langsung ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12).
Saud memaparkan tiga orang atasan Malinda Dee yang menjadi tersangka yaitu RH selaku Citigold Executive head, SW selaku Cash Supervisor Manager dan RJ selaku Cash Official Manager. Tiga orang ini masih dilakukan penyidikan dengan sangkaan pelanggaran terhadap UU Perbankan.
Ia berkelit tidak ditahannya tiga tersangka ini karena penyidik belum membutuhkan untuk menahan tiga tersangka tersebut. Sebagaimana pasal 21 ayat 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjutnya, penyidik dapat melakukan penahanan atau tidak.
Tersangka ditahan jika dianggap akan melarikan diri, akan mengulangi perbuatannya, mempersulit penyidikan dan upaya penghilangan barang bukti. "Penahanan ini kan tidak mutlak. Jadi masih belum diperlukan," ujarnya.
Sebelumnya Malinda Dsee menjadi tersangka, dan kini menjadi terdakwa dalam persidangan, dengan dibantu dengan enam orang lainnya yaitu Andhika Gumilang (suami siri), Visca Lovitasari (adik), Ismail Bin Janim (adik ipar) serta tiga orang teller di Citibank yakni Dwi Herawati, Betharia Panjaitan dan Novianty Iriane. Kini tiga orang petinggi di Citibank ini diduga ikut mengetahui dan terlibat tindak pidana yang dilakukan Malinda Dee.