REPUBLIKA.CO.ID, WaJAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga kader PAN, Wa Ode Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, proses penetapan itu disayangkan partainya.
Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno mempertanyakan sikap KPK yang secara tiba-tiba menetapkan kader PAN sebagai tersangka. "Kita menghormati proses hukum dan mempertanyakan sikap KPK yang tidak transparan," katanya kepada Republika, Ahad (11/12).
Sebab, selama ini Wa Ode tidak pernah disebut namanya dalam perkara korupsi. Anggota Komisi XI itu pun tidak pernah disebut dalam persidangan. "Lalu kenapa dia dicekal dan sekarang ditetapkan jadi tersngka?" tanyanya.
Menurutnya, posisi Wa Ode lebih dipandang sebagai whistle blower yang mengungkap penyelewengan dana atau korupsi. Terutama dalam kaitannya dengan dana PPID. Dalam perkembangannya, muncul laporan dari PPATK kepada pimpinan DPR.
Dalam laporannya, PPATK menyatakan ada 21 transaksi mencurigakan di DPR. Santer berhembus kabar pihak yang melakukan transaksi tersebut adalah Wa Ode. Meski sempat lenyap dari pemberitaan, KPK pun pada pekan lalu menggebrak dengan menyatakan penetapan Wa Ode sebagai tersangka.
Sayangnya, hal itulah yang disesalkan PAN. Karena, dalam jangka waktu itu tidak pernah sekalipun lembaga hukum itu memeriksa Wa Ode. "Kalaupun ditetapkan sebagai tersangka, KPK kan minimal harus punya dua alat bukti," katanya.