Senin 12 Dec 2011 12:58 WIB

Mahfudz Siddiq: KPK Jangan Berhenti pada Nunun

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), mengingatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pembongkaran kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tidak berhenti pada tertangkapnya Nunun Nurbaeti.

"Justru tertangkapnya sosok Nunun harus dijadikan pintu masuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan sosok motivator suap sebagai tersangka utama dalam kasus suap 'traveller cheque' (cek pelawat) itu," katanya di Pekanbaru, Senin (12/12).

Berbicara melalui jejaring komunikasi, Mahfudz Siddiq menambahkan, jika kasus ini hanya berhenti pada Nunun - yang posisinya sebagai saksi kunci dan pihak tidak langsung dengan kasus tersebut - akan membenarkan berbagai penilaian selama ini. "Yakni, bahwa ini (kasus Nunun) dipakai untuk pengalihan isu saja dari kasus-kasus hukum besar lainnya yang sedang ditangani KPK," tandasnya.

Karena itu, ia meminta KPK, agar melalui Nunun, harus fokus siapa pemberi utama suap, setelah para penerima utamanya divonis, malah sudah ada yang selesai menjalani masa hukumannya. sebagaimana diberitakan berbagai media, kasus suap yang disebut 'gratifikasi' ini, berlangsung dalam proses tak sesuai logika hukum.

Sebagaimana dinyatakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo secara terpisah, penetapan tersangka, vonis dan penghukuman hanya berlaku pada mereka yang menerima suap atau pun 'gratifikasi' itu.

"Kami curiga, buronnya Nunun beberapa tahun ke luar negeri, hanyalah upaya untuk 'membersihkan' bukti-bukti yang melibatkan elite tertentu dalam kasus ini, yang bisa saja terkait kemudian dengan skandal perbankan lebih besar, seperti kasus Bank Century," katanya.

Hal senada juga dinyatakan rekannya dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, yang mengatakan, 26 anggota DPR RI periode 1999-2004 telah jadi korban dari persekongkolan elite melalui kasus suap 'traveller cheque' pada proses pemilihan DGS BI, Miranda Goeltom itu.

"Di antara ke-26 yang tervonis itu, malah sudah ada yang selesai menjalankan masa hukumannya. Sementara Nunun seolah 'dibiarkan' bebas melanglangbuana ke berbagai negara, dan baru 'dipulangkan' (bukan tertangkap) sekarang," ujarnya.

Karena itu, baik Bambang Soesatyo maupun Trimedya Pandjaitan mengingatkan KPK, agar jangan lagi terjebak pada kepentingan-kepentingan lain dalam penuntasan kasus ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement