REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan mengintervensi kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang melibatkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie. Penanganan kasus hukum itu diserahkan sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Demikian ditegaskan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (12/12). "Itu di KPK, tolong dipahami itu domainnya KPK," ujarnya. Bagi pemerintah yang terpenting peradilan itu dijalankan secara transparan.
Kasus ini sudah menyebabkan sejumlah anggota DPR masuk bui. Beberapa anggota dewan yang terjerat kasus ini antara lain Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara. Namun, baru mereka yang disuap yang masuk penjara, sedangkan penyuapnya hingga kini masih lolos dari jerat hukum.