Senin 12 Dec 2011 21:19 WIB

Miranda Goeltom Dicekal Mulai Malam Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Gultom.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Gultom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/12) malam akhirnya kembali mengeluarkan surat pencekalan untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Ditjen Imigrasi pun memenuhi perintah KPK tersebut. "Menindaklanjuti permintaan dari KPK, mulai malam ini telah dikeluarkan kembali perintah cekal (cegah dan tangkal) kepada Miranda Goeltom," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (12/12) malam.

Denny mengatakan, pencekalan itu dikeluarkan berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK, serta kewenangan yang dimiliki Kemenkumham sesuai UU Keimigrasian. Pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkuman dalam kerjasama pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK pada 26 Oktober 2010 lalu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu.

Miranda sendiri diketahui masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek pelawat. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement