REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, Senin (12/12) malam, dicekal oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miranda dicekal selama enam bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah pencekalan tersebut. "Cekal Miranda Goeltom diberlakukan selama enam bulan, sesuai aturan Undang-Undang Imigrasi," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (12/12) malam.
KPK, Senin (12/12) malam, akhirnya kembali mengeluarkan surat pencekalan untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi pun memenuhi perintah KPK tersebut.
Denny mengatakan, pencekalan itu dikeluarkan berdasarkan kewenangan KPK serta kewenangan yang dimiliki Kemenkumham sesuai UU Keimigrasian. Pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkumham dalam kerjasama pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri pada 26 Oktober 2010 lalu. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu.
Miranda sendiri diketahui masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek pelawat. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.