Selasa 13 Dec 2011 13:52 WIB

Menkum HAM: Pencekalan Miranda Adalah Perpanjangan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Menkumham Amir Syamsuddin (tengah) dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat di KPK beberapa waktu lalu/Ilustrasi
Foto: Republika
Menkumham Amir Syamsuddin (tengah) dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat di KPK beberapa waktu lalu/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Amir Syamsudin, menjelaskan bahwa masa cegah tangkal Miranda Swaray Gultom akan kembali diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Setelah itu, masa cekal akan diperpanjang kembali sampai satu tahun.

"Enam bulan sampai satu tahun," ujar Amir sebelum menghadiri rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).

Amir menjelaskan pencekalan Miranda merupakan permintaan dari KPK. Menurutnya, permintaan tersebut untuk memperpanjang dari pencekalan sebelumnya. Ditanya kapan tanggal pencekalan tersebut, Amir mengaku lupa.

"Itu atas permintaan KPK, kami laksanakan perpanjangan dari yang sudah ada, saya tidak tahu persis tanggalnya, yang jelas itu sudah diperpanjang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement