Kamis 15 Dec 2011 08:44 WIB

Suami Siri Inong Malinda Dee Menanti Tuntutan JPU Hari Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Andhika Gumilang
Foto: 1001zones.com
Andhika Gumilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Suami siri terdakwa Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/12). Andhika Gumilang didakwa karena ikut menerima dan menampung uang dari tindak pidana penggelapan yang dilakukan Senior Relationship Manajer Citibank, Inong Malinda. Dee.

"Hari ini sidang tuntutannya. Tidak ada persiapan yang khusus, kita tunggu tuntutan jaksa seperti apa," kata salah satu kuasa hukumnya Nopber Siregar ketikadihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).

Nopber menambahkan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Andhika Gumilang, tidak akan jauh berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya selama pemeriksaan saksi, tambahnya, JPU tidak memperhatikan dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan.

Ia pun menegaskan Andhika Gumilang tidak mengetahui dan terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan isteri sirinya itu. Kuasa hukum juga siap untuk mengajukan pembelaan setelah mendengarkan tuntutan JPU.

"Dia tidak tahu apa-apa. Pasti kita adakan pembelaan setelah mendengar tuntutannya," tandasnya.

Sebelumnya Andhika Gumilang didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya, Inong Malinda Dee. Uang ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari kemudian ke Andhika Gumilang.

Andhika juga didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.

Pria yang menikah dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement