REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemeriksaan kode etik Badan Kehormatan DPRRI terhadap anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati, sudah sampai pada kesimpulan. Ketua BK, Muhammad Prakosa, menjelaskan BK tinggal menunggu agenda pembelaan dari Wa Ode.
"Kita sudah sampai pada tahap akhir proses itu. Tapi harus melakukan satu tahap lagi yakni pembelaan,"ujar Prakosa di Gedung DPRRI, Jakarta, Jumat (16/12). Menurut dia, Wa Ode mungkin bisa membela diri dan menjelaskan bahwa tidak benar dia melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota Fraksi PDIP ini mengungkapkan BK sebenarnya sudah mendengarkan keterangan dari Wa Ode dan saksi-saksi lain yang tersangkut masalah tersebut. Akan tetapi, agenda itu bukan termasuk dalam jadwal pembelaan.
Prakosa pun menegaskan proses yang tengah dijalani Wa Ode tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pidana Wa Ode di KPK. Menurutnya, Wa Ode diperiksa karena telah melontarkan pernyataan 'penjahat anggaran' kepada pimpinan Banggar di sebuah acara televisi swasta.