REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung saran Mahfud MD agar pelaksanaan pemilukada di Papua tidak menggunakan sistem pemilihan langsung. Pasalnya terbukti sistem tersebut kurang sesuai dengan adat dan budaya warga Papua.
Apalagi gara-gara pemilihan bupati atau wali kota maupun gubernur, sering terjadi tindakan anarkis dari pendukung kandidat yang kalah. "Kami setuju sekali dengan usulan Pak Mahfud," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Jumat (23/12).
Menurut dia, pemikiran seperti itu sebenarnya sudah tercetus. Namun, bukan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan lebih tepat diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua.
Karena bila dimasukkan dalam UU Otsus maka lebih tepat dan bisa diterapkan langsung dalam pelaksanaan pemilukada di sana. Caranya, imbuh Djohermansyah, dengan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otsus Papau.
Kalau RUU Pilkada, sebagai hasil revisi UU Pemda hanya mengatur pemilihan di luar dari yang punya Otsus, seperti DKI Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.
Sehingga lebih tepat pengaturannya harus melalui UU kekhususan atau UU Otsus. "Semoga gagasan ini nanti terwujud kalau dilakukan revisi UU Otsus Papua," kata Djohermansyah.