REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara pimpinan PKS, Zainuddin Paru, menyatakan pihaknya akan mempidanakan Yusuf Supendi karena melakukan intimidasi terhadap saksi PKS. Bentuk intimidasi yang dilakukan adalah memaksa saksi PKS, M Syauqi, untuk mencabut kesaksiannya di persidangan.
Zainuddin mengatakan Yusuf mengirim pesan singkat kepada M Syauki, yang bersaksi untuk PKS dalam persidangan gugatan perdata Yusuf atas pemecatan dirinya dari PKS 20 Desember 2011 lalu, untuk mencabut kesaksiannya. Jika tidak, maka Yusuf akan mempidanakan M Syauki. “Akibat ancaman tersebut, M Syauki dan keluarganya merasa tertekan,” kata Zainuddin Paru, Selasa (27/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Zainuddin, ancaman juga dilancarkan Yusuf Supendi kepada Agus Widiarto dan Ruli, keduanya mantan staf pribadi Yusuf ketika menjadi anggota dewan. Keduanya diminta untuk bersaksi dalam persidangan, namun menolak. Yusuf Supendi mengancam keduanya dengan mengatakan jika tidak mau bersaksi, pihak pengadilan akan memanggil secara paksa.
Keduanya yang juga kader PKS, ujar Zainuddin, merasa sangat terganggu dengan sikap Yusuf Supendi itu. Keduanya pun menceritakan persoalan yang dialaminya kepada tim pengacara PKS.
Menurut Zainuddin, ancam-mengancam tidak bisa dibenarkan. Saksi dalam kasus perdata, imbuh dia, sifatnya sukarela. “Jika yang bersangkutan tidak mau, tidak bisa dipaksa. Apalagi diancam-ancam segala. Kami akan mempidanakan Yusuf Supendi untuk hal ini,” tandas Zainuddin.