Selasa 03 Jan 2012 21:14 WIB

Kapolri Bantah Kerusuhan Bima Salahi Protap

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah pasukan Brimob Polda NTB bersiap melakukan pembubaran massa yang melakukan pemblokiran Pelabuhan Sape, Kecamatan Sape, Bima, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (24/12).
Foto: Antara/Rinby
Sejumlah pasukan Brimob Polda NTB bersiap melakukan pembubaran massa yang melakukan pemblokiran Pelabuhan Sape, Kecamatan Sape, Bima, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, membantah jika kerusuhan di Bima, NTB, dikarenakan polri menyalahi prosedur tetap alias protap. Hal ini menjawab pernyataan Komnas HAM yang mengeluarkan hasil penyelidikan soal kasus tersebut dan menyatakan sebaliknya.

"Sekali lagi begini, kita siap bekerjasama. Tentunya, selanjutnya saya akan bekerja sesuai dengan apa yang menjadi langkah-langkah yang sudah dilakukan,” katanya saat ditemui usai rapat sidang kabinet, Selasa (3/1).

Menurutnya, keputusan untuk menggunakan senjata api tidak diambil secara tiba-tiba tetapi ada langkahnya. Tetapi, ia mengakui jika peristiwa di Bima merupakan kejadian di luar dari tempat untuk evakuasi.

Dari hasil tinjauannya, ia mengatakan ada langkah yang diambil secara sporadis. Penembakan yang terjadi di luar pelabuhan itulah yang menyebabkan warga Bima tewas.

Timur pun menegaskan instruksi untuk menggunakan senjata api pada peristiwa itu tidak datang dari pusat. "Keputusan menggunakan senjata itu diambil oleh semua komandan-komandan di lapangan,” jelasnya.

Atas dasar itu pula, pihak yang dianggap berperan dan terlibat dalam kasus tersebut nantinya akan dimintai pertanggungjawabannya melalui evaluasi.

Sementara mengenai rekomendasi yang ditawarkan oleh Komnas HAM, Kapolri menghargai dan meminta agar pihak Komnas HAM menyampaikan hasilnya. "Nanti kita akan komunikasikan," kata Timur. Ia pun meminta agar publik bersabar dan menunggu hasil penyelidikan lengkap dari pihak kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement