Rabu 04 Jan 2012 18:17 WIB

Ari Malangjudo Mangkir dari Panggilan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/1), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ari Malangjudo terkait pengembangan penyidikan kasus suap cek pelawat. Namun, sosok yang dianggap sebagai kurir cek pelawat itu tidak memenuhi panggilan KPK.

"Tadi saya dapat konfirmasi bahwa Pak Ari Malangjudo tidak bisa hadir karena ada keperluan yang mendesak. Sehingga, jadwal pemeriksaan jadinya Senin pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (4/1).

Masih terkait dengan pengembangan penyidikan kasus ini, KPK secara resmi memperpanjang masa penahanan tersangka Nunun Nurbaeti untuk 40 hari ke depan. "Jadi secara resmi sudah diperpanjang penahanannya," kata Johan.

Arie merupakan saksi kunci dalam kasus yang telah mempidanakan 28 anggota DPR RI periode 1999-2004 ini. Pria yang menjadi Direktur di PT Wahana Esa Sembada milik Nunun ini, merupakan orang yang membagi-bagikan cek pelawat kepada anggota dewan di atas. Arie sendiri kerap dihadirkan sebagai saksi pada proses penyidikan maupun di persidangan untuk terdakwa cek pelawat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement