REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan dokumen penugasan Pollycarpus tidak ada pada Badan Intelejen Negara (BIN). Majelis berpendapat dokumen yang diminta komite aksi solideritas untuk Munir tidak dihasilkan, disimpan atau dikirim oleh BIN kepada PT garuda untuk Polycarpus.
"Menyatakan bahwa dokumen atau informasi termohon yaitu surat salinan kepada PT. Garuda Indonesia untuk polycarpus sebagai internal security nomor R451/VII/2004 perihal rekomendasi pengamanan internal tidak ada pada termohon," ujar Ketua Komisioner sidang KIP, Alamsyah Saragih, dalam sidang putusan ajudikasi KIP, di Kantor KIP, Jakarta, Rabu (4/1).
Menanggapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, komite aksi solideritas untuk Munir akan mengajukan banding ke pengadilan tata usaha negara. Ia menilai putusan majelis hanya mempertimbangkan fakta hukum BIN dan PT Garuda, sementara keterangan saksi yang menandatangani surat tersebut dikesampingkan.
Alamsyah mengatakan, KIP memiliki keterbatasan wewenang untuk menyelidiki keberadaan surat itu. KIP hanya menemukan surat dengan nomor yang hampir mirip akan tetapi beda tujuan.
"Kita hanya diberitahu oleh pihak BIN, bahwa hanya ada surat dengan R450 dengan perihal yang berbeda. Kita juga tidak boleh melihat langsung surat yang nomornya mirip tersebut," terang Alamsyah.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kasum, Choirul Anam, merasa kecewa. Menurutnya, KIP harus lebih berani menggali data-data yang terdapat dalam BIN "KIP saja tidak pernah melihat langsung, surat yang nomornya mirip itu. Jadi, KIP hanya memutuskan berdasarkan keterangan pihak ketiga, bukan hasil lihat langsung, dan ini kita sayangkan," terang Choirul.