REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Whistleblower (pembongkar kasus) sekaligus mantan terpidana kasus suap cek pelawat Agus Condro, Jumat (6/1), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada penyidik KPK, ia menjelaskan adanya indikasi bahwa uang suap yang menjerat puluhan mantan anggota DPR-RI periode 1999-2004 itu berasal dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Agus menuturkan, pada saat ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagai saksi Emir Moeis, Emir mengaku kepada majelis hakim bahwa ia turut menerima cek pelawat yang dianggap sebagai suap itu.
Emir mengaku bersama dengan rekan-rekannya yang lain dari Fraksi PDI Perjuangan, menerima cek pelawat itu dari Dudhie Makmun Murod, yang juga anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan.
Namun, sehari kemudian, Emir mengembalikan uang itu karena berasal dari Miranda Goeltom yang tidak lain adalah teman semasa sekolahnya dulu. "Nah, berarti pada waktu itu Pak Emir kan yakin bahwa cek pelawat itu berasal dari Miranda," kata Agus usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta.
Menurut Agus, hal tersebut merupakan salah satu fakta persidangan yang belum sempat didalami oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, ia berharap supaya KPK mendalami soal fakta persidangan yang menguatkan dugaan bahwa cek pelawat itu berasal dari Miranda. "Nah, kalau bukti-bukti itu didalami, saya yakin Ibu Miranda pasti ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, ia juga meyakini bahwa ada pihak yang bermain di belakang tersangka Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sendiri. Pasalnya, berdasarkan fakta di persidangan, Ari Malangjudo, yang menjadi kurir cek pelawat itu mengakui bahwa uang itu bukan milik Nunun.
Terkait Miranda sendiri, ia juga tidak meyakini bahwa Miranda memiliki uang sebanyak yang dikeluarkan untuk menyuap puluhan mantan anggota DPR itu. "Lha, kalau dikeluarkan dari gajinya Bu Miranda, ya nggak cukuplah. Malah bisa nombok dia," kata Agus.