REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD -- Dituding terlibat pembunuhan Mantan Perdana Menteri, Benazir Bhutto, kejaksaan Pakistan mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf. “Ia akan ditangkap jika kembali ke negara ini,” ujar jaksa penuntut pemerintah, Chaudhry Zulfiqar Ali.
Sebelumnya pengadilan telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Musharraf pada Februari 2011. Namun perintah penangkapan ini dikaitkan dengan kegagalan Musharraf menyediakan keamanan untuk Bhutto.
Musharraf dijadikan buronan karena tidak merespon panggilan pengadilan.
Beberapa jam sebelum jaksa menyatakan Musharraf terlibat, ia sempat memberitahu kantor berita Pakistan bahwa ia akan kembali pada Januari 2012 untuk mengikuti pemilu parlemen. Ia dijadwalkan akan berkampanye melalui video di beberapa kota di Pakistan.
Musharraf saat ini mengepalai Liga Muslim Pakistan, partai politik minoritas yang tidak memiliki dukungan besar di Pakistan. Beberapa pendukungnya bahkan telah keluar dari organisasi tersebut.
Juru bicara Musharraf, Fawad Chaudhry, mengatakan surat penangkapan Musharraf tidak legal. “Kami telah naik banding mengenai surat penangkapan ini di pengadilan,” ujar Chaudhry. Ia pun mengatakan Musharraf akan kembali memerintah negara ini.
Musharraf tinggal di London dan Dubai sejak 2008 ketika pemerintah Pakistan memintanya untuk mengundurkan diri. Pada November 2011 lalu. Pengadilan Pakistan mendakwa tujuh orang, yakni dua petugas polisi dan lima pejuang Taliban, terkait pembunuhan Bhutto. Saat itu Musharraf tidak menjadi tersangka.
Bhutto tewas pada 2007 pada sebuah serangan bom bunuh diri dan serangan senjata dekat ibu kota, Islamabad, setelah kembali dari pemilu. Pada saat itu, Musharraf menyalahkan Taliban atas kematiannya. Namun jaksa penuntut menuduhnya sebagai bagian dari perencana pembunuhan.