JAKARTA- Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee dan suami sirinya, Andhika Gumilang, menjalani sidang dengan agenda berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini (9/1). Meski demikian Malinda Dee dan suami sirinya tidak akan berada dalam ruang tunggu yang sama.
"Dalam protap tidak disebutkan suami dan isteri harus di ruangan yang sama. Jadi tahanan laki-laki dan perempuan harus tetap dipisahkan ruangannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, yang dihubungi wartawan, Senin (9/1).
Dalam persidangan di PN Jaksel, Malinda Dee akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sedangkan Andhika Gumilang, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pleidoi.
Sementara itu, pihak Andhika Gumilang sendiri menyatakan kesiapannya untuk membacakan pembelaannya. Meski dituntut selama enam tahun penjara, pihak Andhika Gumilang tetap mengklaim tidak bersalah karena tidak mengetahui uang yang dialirkan dari Malinda Dee adalah tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
"Kami siap bacakan pleidoi. Isinya nanti saja dengar di pengadilan," ujar kuasa hukum Andhika Gumilang, Rocky Nainggolan.