Senin 09 Jan 2012 14:04 WIB

Hakim MK Diminta Belajar Filosofi

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta agar hakim konstitusi belajar lagi tentang filosofi suatu undang-undang (UU) itu dibentuk. Permintaan itu disampaikannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (UU PP).

Menurutnya, DPR membentuk UU itu bertujuan untuk menata demokrasi ke depan. Hal itu, kata dia, terkadang tidak sejalan dengan pikiran hakim-hakim konstitusi di MK. MK telah membatalkan pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf I di UU PP dan mengembalikan ketentuannya di UU nomor 22 tahun 2007 yang menyatakan, calon anggota KPU dari parpol harus telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun saat melakukan pendaftaran.

"Mereka (hakim MK-red) hanya menilai dari segi dokumen. Ke depan, sebaiknya hakim konstitusi mau belajar untuk mengetahui background dari itu semua. Filosofinya seperti apa dan sebagainya. Tapi tidak ada gunanya juga kami sekarang mengkritik," kata Priyo di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/1).

Priyo mengaku terkejut dengan adanya keputusan tersebut. Meskipun begitu, lanjutnya, DPR tetap akan menghormati dan akan mengikuti keputusan MK tersebut. Apalagi, itu merupakan kewenangan MK. Hanya saja, ia meminta agar MK juga mau menerapkan prinsip independensi dan netral.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement