REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru dalam tindak pidana pencucian uang. Modusnya, kata Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, adalah dengan melibatkan pihak ketiga.
Menurut Yusuf, penggunaan pihak ketiga untuk mengalirkan uang ke rekening milik pejabat merupakan modus baru yang perlu diwaspadai. "Masalahnya ada juga yang kita temukan, seseorang yang punya kartu kredit. Dia sebagai seorang pejabat, tapi yang menyetor ke rekening dia, yang bayarkan pihak ketiga. Ada yang begitu. Menurut saya itu modus baru," katanya M Yusuf ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/1).
PPATK pernah merilis lebih dari 1.800 rekening gendut yang dimiliki pejabat negara sejak 2003. Beberapa rekening yang diamati PPATK menggunakan modus baru ini. Sedangkan pada umumnya, mereka menggunakan modus lama dalam melakukan pencucian uang. Salah satunya adalah dengan kepemilikan kendaraan mewah fiktif dengan mengatasnamakan orang lain. Modus-modus lama seperti ini telah diantisipasi PPATK.