REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/1). Menggunakan mobil tahanan, El Idris datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Namun ketika diminta keterangan maksud kedatangan, ia enggan berkomentar.
Setelah hampir tiga jam diperiksa, ia meninggalkan Gedung KPK juga dengan memboncengi mobil yang sama. Namun lagi-lagi ia tidak bersedia menjawab pertanyaan. "Tolong permisi saya mau masuk mobil," ujarnya singkat.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, hanya mengatakan El Idris diperiksa sebagai saksi untuk penyelidikan kasus hasil pengembangan kasus suap Wisma Atlet. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci kasus yang dimaksud.
Seperti diketahui, El Idris telah di vonis bersalah dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Bersama Mindo Rosalina Manulang, Idris terbukti memberikan suap kepada bekas Sesmenpora Wafid Muharam dan Nazaruddin selaku anggota DPR.