REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -RUU Keamanan Nasional (Kamnas) terus menjadi polemik di masyarakat. RUU tersebut dinilai tidak mendesak untuk disahkan sebab hingga kini tidak diperlukan.
Mantan kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, pokok persoalan gangguan keamanan di Indonesia bukan pada institusi yang mendapat wewenang menjaga keamanan.
"Kita ngomong kasus (kekerasan) Bima, di belakangnya masalah politik. Kasus mana pun politik," kata Sisno dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/1).
Menurut dia, sumber gangguan keamanan yang selalu terjadi itu bermula dari persoalan politik. Lagian, menurut Sisno, dari segi payung hukum UU tak ada yang kurang untuk mengatur Polri. Karena itu, imbuhnya, kalau RUU Kamnas dibilang baik, maka lebih baik tidak ada aturan tersebut.
Menurut Sisno, masih banyak persoalan lain yang mendesak dibahas sebagai solusi masalah keamanan. Misalnya, orientasi keamanan lebih menekankan pada teritorial, bukan maritim. Padahal wilayah daratan Indonesia hanya 30 persen, dan 70 persen lautan. Dikatakannya, kalau kepentingan RUU itu bertujuan ingin menciptakan fungsi koordinasi berbagai institusi yang bertugas menjaga keamanan nasional, maka sebaiknya tak perlu sampai diatur dalam UU.