REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lampu hijau diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keinginan Mindo Rosalina Manullang yang ingin melakukan sidang dengan teleconference. Hal itu dilakukan Rosa terkait SMS ancaman pembunuhan yang menimpa dirinya.
"Soal teleconference itu bukannya tidak dipikirkan oleh KPK. Bahkan tidak hanya sekadar dikerjakan tetapi sebagian sudah dikerjakan dengan mengambil langkah-langkah jika harus menghadirkannya lewat teleconference," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjodjanto kepada Republika di kediamannya di kawasan Cilodong, Depok, Ahad (15/1).
Menurut Bambang, KPK memiliki kepentingan terhadap setiap keterangan Rosalina ataupun saksi-saksi lainnya. Tidak hanya KPK, majelis hakim pun memiliki kepentingan terhadap Rosalina.
Setiap keterangan yang disampaikan Rosalina, menurut dia, menjadi kepentingan bersama antara penegak hukum dan setiap orang yang terlibat agar kasus tersebut bisa terungkap. Sehingga, Rosalina ataupun saksi-saksi lainnya yang memberikan keterangan di persidangan ataupun penyidikan harus memiliki keleluasaan untuk menjelaskan apapun yang ia ketahui.
"Nah inilah tugas KPK. Kita memastikan untuk keleluasaan itu," kata Bambang.
Namun demikian, lanjut Bambang, pihaknya juga terus mengkaji mengenai kebutuhan teleconference itu. Yang jelas, KPK sudah melakukan sejumlah tindakan awal yaitu dengan mengevakuasi Rosalina dari Rutan Pondok Bambu Jakarta ke Gedung KPK saat informasi mengenai Rosalina mendapat ancaman itu terdengar KPK.
"Kita tidak mau ambil risiko. Langkah awal adalah mengamankan Rosalina dan kemudian kita terus melakukan pengecekan dan pengkajian soal benar atau tidaknya laporan ancaman itu," kata Rosalina.
Saksi kunci perisadangan Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, mengaku mendapat ancaman dari dua orang kerabat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Dua orang tersebut, kata penasihat hukum Rosalina, M Iskandar, berinisial NSR dan HSY.
Para pelaku, kata dia, meminta Mindo mengikuti arahan Nazaruddin saat bersaksi di pengadilan. Jika tidak, Mindo dan keluarganya akan dibunuh. "Ibu diancam untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya di kasus Wisma Atlet," kata Mohamad saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1).
Tak hanya itu, ungkapnya, Mindo juga diancam agar berbohong soal kepemilikan PT Anugerah Nusantara, induk perusahaan milik Nazaruddin.
Iskandar menuturkan, dua orang pengancam itu telah tiga kali mendatangi Rosa di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ancaman itu, jelasnya, datang pada tanggal 26 dan 30 Desember lalu, serta 3 Januari 2012, yakni pada malam hari. "Si pengancam berteriak akan bunuh Rosa jika tidak menuruti kemauannya," kata Mohamad.