Senin 16 Jan 2012 09:58 WIB

KPK Periksa Wa Ode Nurhayati Hari Ini

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ramdhan Muhaimin
Wa Ode Nurhayati
Foto: Antara
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati hari ini.

"Iya hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (16/1).

Pemeriksaan terhadap Wa Ode merupakan kali pertama. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda dan wiraswasta bernama Haris Surahman. KPK resmi mengumumkan status tersangka untuk anggota Komisi VII DPR, Wa Ode Nurhayati resmi.

Politisi Senayan itu diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.

"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPPID tahun 2011. Tersangkanya WON,"kata mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada pers di gedung KPK, Jumat (9/12) lalu.

Haryono menjelaskan, Wa Ode ditetapkan tersangka terhitung hari ini. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement