REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati hari ini.
"Iya hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Senin (16/1).
Pemeriksaan terhadap Wa Ode merupakan kali pertama. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda dan wiraswasta bernama Haris Surahman. KPK resmi mengumumkan status tersangka untuk anggota Komisi VII DPR, Wa Ode Nurhayati resmi.
Politisi Senayan itu diduga menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011.
"KPK sudah menetapkan ke penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah atau janji berkaitan DPPID tahun 2011. Tersangkanya WON,"kata mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada pers di gedung KPK, Jumat (9/12) lalu.
Haryono menjelaskan, Wa Ode ditetapkan tersangka terhitung hari ini. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Wa Ode terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.