REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, apapun yang dikatakan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ataupun Rosa Manulang dalam kasus yang melibatkannya telah menjadi fakta persidangan, namun harus ada buktinya.
"Yang paling penting dari semua pernyataan yang merupakan fakta persidangan itu adalah alat bukti yang terkait dengan penyataan itu," ujar Pasek dalam keterangan yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Senin, terkait pernyataan Rosa dalam Pengadilan Tipikor dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Dia menyatakan, yang paling penting selanjutnya adalah alat bukti. "Alat bukti yang saya maksud harus sinkron dengan pernyataan itu," katanya. Jika pernyataan dan alat bukti tidak sesuai, maka harus diperdalam juga kemungkinan adanya tekanan psikologis yang dialami Rosa ketika mendapatkan ancaman pada sidang-sidang sebelumnya terkait keselamatan dirinya dan keluarganya.
"Sebelumnya 'kan ada ancaman-ancaman terhadap dirinya. Itu harus diungkap juga, jangan-jangan apa yang diungkap sekarang oleh Rosa tidak lepas merupakan efek psikologi terhadap ancaman-ancaman yang diterimanya itu. Rosa dipaksa membersihkan peran Nazaruddin dan mengaitkan semuanya pada Anas Urbaningrum," katanya.