Senin 16 Jan 2012 20:29 WIB

Demokrat Tantang Nazar-Rosa Buktikan Keterlibatan Anas

Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan, apapun yang dikatakan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ataupun Rosa Manulang dalam kasus yang melibatkannya telah menjadi fakta persidangan, namun harus ada buktinya.

"Yang paling penting dari semua pernyataan yang merupakan fakta persidangan itu adalah alat bukti yang terkait dengan penyataan itu," ujar Pasek dalam keterangan yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Senin, terkait pernyataan Rosa dalam Pengadilan Tipikor dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Dia menyatakan, yang paling penting selanjutnya adalah alat bukti. "Alat bukti yang saya maksud harus sinkron dengan pernyataan itu," katanya. Jika pernyataan dan alat bukti tidak sesuai, maka harus diperdalam juga kemungkinan adanya tekanan psikologis yang dialami Rosa ketika mendapatkan ancaman pada sidang-sidang sebelumnya terkait keselamatan dirinya dan keluarganya.

"Sebelumnya 'kan ada ancaman-ancaman terhadap dirinya. Itu harus diungkap juga, jangan-jangan apa yang diungkap sekarang oleh Rosa tidak lepas merupakan efek psikologi terhadap ancaman-ancaman yang diterimanya itu. Rosa dipaksa membersihkan peran Nazaruddin dan mengaitkan semuanya pada Anas Urbaningrum," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement