REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru pada kasus suap wisma atlet SEA Games, namun belum ada nama baru yang diajukan untuk dicegah ke luar negeri.
Kepastian itu diperoleh dari DIrektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang belum mendapatkan surat permohonan pengajuan pencegahan.
"Belum, belum ada nama baru yang diminta dicegah oleh KPK terkait kasus suap wisma atlet," kata Kasubag Ditjen Imigrasi Herawan Sukoaji saat dihubungi Republika, Rabu (18/1) pagi.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet. Pihaknya akan mengumumkan kepada publik jika status itu sudah resmi dikeluarkan.
"Ya Insya Allah ada (tersangka baru)," kata Abraham di kantornya, Rabu (18/1).