REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keberadaan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2 digugat sejumlah kalangan. Pasalnya, menurut mereka keberadaan wakil menteri tidak saja bertentangan dengan UUD 1945, tapi juga merusak tatanan birokrasi.
Namun hal itu dibantah pemerintah. Sekretaris Kabinet, Dipo Alam menilai adanya jabatan wakil menteri tidak merusak tatanan kepegawaian.
“Kalau saya melihatnya sih tidak. Kan ada menteri yang politis dan ada wamen yang memang tidak politis,” katanya, Kamis (19/1).
Artinya, kata Dipo, penunjukkan wakil menteri memang berdasarkan kemampuan orang yang bersangkutan untuk mengemban tugas sesuai bidangnya. Para wakil menteri ini berasal dari professional, sesuai dengan jenjang karir dan keahliannya.
“Kalau disebut merusak, apanya yang merusak,” cetusnya.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK) mendaftarkan gugatan UU Nomor 39 tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian. Pasal 10 UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.Mahkamah Konstitusi (MK) pun menggelar sidang uji materi UU tersebut pagi tadi.