REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Pius Lustrilanang, optimis tidak bakal menjadi tersangka.
Pihaknya yakin kalau laporan Ketua DPR Marzuki Alie ke KPK terkait dugaan korupsi dalam renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR sebesar Rp 20,3 miliar, tidak bakal menyeretnya.
Pius mengatakan, keputusan soal renovasi ruang Banggar DPR itu dilakukan secara berjenjang sehingga semua pihak tahu sama tahu. Dia menuding pimpinan DPR tahu soal rencana penganggaran, sebab harus bertanggungjawab bersama BURT dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Kalau mereka tidak tahu, pihaknya menuding pimpinan DPR, anggota Banggar, dan Setjen lalai dalam menjalankan tugasnya. “Kalau jadi tersangka, maka Sekjen DPR dulu sebab memiliki kewenangan eksekusi,” beber Pius, Sabtu (21/1).
Persetujuan rencana renovasi ruang Banggar DPR, jelas dia, ditandatangani pimpinan rapat panitia kerja. Kemudian, rapat pleno sampai paripurna. Karena itu, jika sudah menjadi putusan, maka itu atas persetujuan seluruh anggota DPR. Pihaknya mengakui ikut menandatangani rencana renovasi itu saat diadakan rapat BURT.
Menurut Pius, kalau sampai pihaknya tidak tandatangan, padahal ikut rapat maka itu sama saja melanggar tata tertib. "Kalau sudah terlanjur ramai di publik dan dilaporkan ke KPK, maka pihak yang bertanggungjawab selalu lepas tangan. Itu konsekuensi jabatan,” kata dia.